Ahmad Dhani tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
JPU menilai Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencia dan permusuhan antar individu tertentu,berdasarkan suku,agama ,ras dan antar-golongan (SARA)
Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bilang Jaksa Balaskan Dendam Kasus Ahok (FAKTA / GOSIP)
.Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman hukuman 2 tahun penjara, karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatka ujaran kebencian dr suami Mulan Jameela itu.
Jadi jaksa tidak menyebutkan dengan pasti kepada siapa saya menyebarkan ujaran kebencian,kepada orang cina kah,Kristen kah,arab kah,Agama islam kah,,enggak ada,jadi Sara itu hanya berupa retrorika saja,tapi detailnya tidak ada."tutur Ahmad Dhani seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan,Senin (26/11/2018)
Ahmad Dhani bahkan mengistilahkan golongan sasaran dugaaan kebenciannya oleh jaksa adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.
“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” papar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani pun mengira tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya ada pengaruh dari pihak lain.
Alasannya, Ahmad Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara akibat penistaan agama.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017
“Mungkin ini bukan dari JPU, tapi dari atasnya yang bikin tuntutan. Ini saya enggak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” ucap Ahmad Dhani.
“Sekarang balas dendam. Sekarang dua tahun untuk Ahmad Dhani tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” sambungnya.
Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU 19/2016 Junto UU 11/2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP itu.
Kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi kepada majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar